AKBP Dody Tetap Dihukum 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

dody prawiranegara   akbp dody prawiranegara Mahkamah Agung (MA) tetap mempertahankan hukuman mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara selama 17 tahun penjara. Komisi Kode Etik Polri putuskan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) kepada mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

akbp dody prawiranegara Profil AKBP Dodi Prawiranegara, Mantan Kapolres Bukittinggi yang Diduga Terlibat Kasus Narkoba. Dalam sidang pidana, Doddy Prawiranegara telah mendapatkan vonis hukuman 17 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis Hakim

dody prawiranegara Kapolri menginstruksikan kepada jajarannya untuk memastikan jemaat yang hadir baik di GBK maupun Stadion Madya mendapatkan pelayanan terbaik dan bisa merasakan Sebelumnya diberitakan, Dody Prawiranegara divonis hukuman pidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim PN Jakarta

Rp.182.000
Rp.1770-75%
Kuantitas
Dijual oleh