hukum dasar tertulis adalah hukum dasar tertulis adalah Hukum tertulis adalah hukum yang di tuliskan atau di cantumkan dalam undang-undangan.Contoh: hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan Hukum Tertulis Hukum tertulis, sebagai landasan utama, adalah hasil dari upaya lembaga legislatif bersama eksekutif. Contohnya mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan peraturan perundang-undangan lainnya.
hukumtoto Hukum tertulis adalah hukum yang di tuliskan atau di cantumkan dalam undang-undangan.Contoh: hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan 1. Hukum dasar tertulis, yaitu hukum yang telah ditulis dan dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan negara baik yang dikodifikasi ataupun
hukum tato dalam islam dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Tidak bertato (kecuali karena hukum adat istiadat) dan bertindik (bagi wanita tak. 2. UUD 1945 sebagai Hukum Dasar Negara Kedudukan UUD 1945 adalah sebagai Hukum Dasar meliputi yaitu : • Hukum Dasar Tertulis yaitu UUD 1945 •