hukum dasar tertulis adalah lirik hukum rimba Hukum tertulis merupakan hukum yang tertulis pada peraturan perundang-undangan. Sedangkan hukum tidak tertulis adalah hukum yang tidak ditulis Hukum Tertulis Hukum tertulis, sebagai landasan utama, adalah hasil dari upaya lembaga legislatif bersama eksekutif. Contohnya mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan peraturan perundang-undangan lainnya.
hukum dasar tertulis adalah Dengan demikian, konstitusi tertulis adalah konstitusi yang dituangkan dalam dokumen atau naskah. Pengertian konstitusi tertulis ini seperti pengertian Untuk diketahui hukum perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata diatur dasar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pana tentang
hukum dasar tertulis adalah Indonesia disebut sebagai Negara Hukum berdasarkan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang. Dasar 1945. Hukum bersumber dari nilai – nilai yang hup di masyarakat baik Hukum tertulis merupakan hukum yang dibuat oleh lembaga legislatif bersama lembaga eksekutif seperti Kitab Undang-Undang Hukum. Pidana (KUHPidana), Undang-