kasus 303 kasus indosurya Pada dasarnya, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana Di dalam pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP memperberat ancaman hukuman bagi mereka yang mempergunakan kesempatan, serta turut
kasus 303 "Pelaku divonis hukuman bervariatif, mulai paling singkat 5 bulan hingga 12 bulan penjara," jelasnya, Jumat (26/04). 2. Penerapan Pasal 303 KUHP hanya menjangkau tindak pidana perjudian yang terjadi dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Penerapan perjudian sebagai suatu
juliari batubara kasus Sementara, tiga kasus judi lainnya, lanjut Rizki, saat ini masih dalam proses persidangan. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp.10 juta.