merek merek Merek. A. Definisi Merek. Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk Mengurus Hak Merek · tanggal, bulan dan tahun permohonan; · nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon; · nama lengkap dan alamat kuasa,
merek Merek adalah simbol, gambar, nama, kata, atau kombinasi dari elemen-elemen tersebut yang digunakan untuk mengidentifikasi dan membedakan produk atau jasa Dilansir dari Hak Kekayaan Intelektual Indonesia , Hak Merek merupakan bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik
merek Pelaku usaha yang akan melakukan pencantuman produk pada aplikasi Katalog Elektronik, pada saat melakukan input merek pada menu Informasi Produk “Tujuannya, untuk membedakan barang/jasa anggota dari barang/jasa pihak lainnya yang bukan anggota, baik mengenai: ciri, kualitas/mutu dan asal