perpanjang kartu kuning perpanjang kartu kuning Pembuatan Kartu Kuning · KTP Asli . · Ijasah Asli Semua Jenjang Pendikan. · Sertifikat Keterampilan . · Surat Pengalaman Kerja . - Wajib membawa Kartu Kuning yang Asli. - Wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau fotokopi E-KTP. - Wajib menyertakan ijazah
perpanjang kartu kuning Saat ini pendaftaran Kartu AK1 bisa dilakukan dengan cara online lewat GadgetHandphone setelah mengisi formulir secara online. 8. Menerima kartu tenaga kerjakartu kuning yang sudah ditandatangani, sudah diberi nomor dan sudah distempel serta mencetak tanda pengambilan kartu
perpanjang kartu kuning Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan Kartu Kuning, pastikan Anda telah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, Kartu Kuning ; 1. PERSYARATAN PEMBUATAN KARTU KUNING DALAM NEGERI ; – Fotocopy KTP yang masih berlaku ; – Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir ; – Pas foto