pph pasal 24 pphoki PPh Pasal 24 adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak dari penghasilan di luar negeri. Pajak.com. PPH Pasal 24 ini diperuntukkan untuk WP yang menerima penghasilan di luar negeri selama satu tahun pajak.
pph pasal 24 Pengkreditan Pajak Penghasilan Pasal 24 Sebagai Perencanaan Pajak Yang Efektif PPh pasal 24 ini boleh dikreditkan terhadap total pajak penghasilan terutang dalam suatu tahun pajak. Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas
pph pasal 24 Pasal 24 ; (1). Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh ketentuan Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor · 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang