Pengkreditan Pajak Penghasilan Pasal 24 Sebagai Perencanaan Pajak Yang Efektif | Melatnebar | Jurnal Akuntansi Manajerial (Managerial Accounting Journal)

pph pasal 24   pphoki Pengkreditan Pajak Penghasilan Pasal 24 Sebagai Perencanaan Pajak Yang Efektif Tercantum dalam Pasal 24 ayat 1 UU PPh bahwa pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh

pph pasal 24 Apa itu PPh Pasal 24? PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah sebuah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. PPh pasal 24 dan PPh pasal 25. Page 2. Pajak Penghasilan. Pasal 24. Page 3. Pengertian. Pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang

pph pasal 24 -Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di Luar Negeri dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang di Indonesia. -Pengkreditan PPh yang Pajak.com. PPH Pasal 24 ini diperuntukkan untuk WP yang menerima penghasilan di luar negeri selama satu tahun pajak.

Rp.137.000
Rp.1476-75%
Kuantitas
Dijual oleh