pph pasal 24 pphoki PPh pasal 24 dan PPh pasal 25. Page 2. Pajak Penghasilan. Pasal 24. Page 3. Pengertian. Pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang E. Pajak penghasilan Pasal 24 (PPh 24). Pajak penghasilan pasal 24 adalah pungutan yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam negeri yang mendapatkan penghasilan
pph pasal 24 Tercantum dalam Pasal 24 ayat 1 UU PPh bahwa pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Ketentuan yang mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan
pphoki PPh pasal. 24 yang telah dipungut di Luar Negeri (LN) untuk penghasilan WPLN. Adapun Pajak. Page 4. Jurnal Akuntansi Manajerial. Dipublikasikan Apa itu PPh Pasal 24? PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah sebuah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia.