UNDANG - JDIH Kemenkeu

pph pasal 24   pphoki Pasal 24 ; (1). Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh ketentuan Pasal 24 ayat (6) Undang-Undang Nomor · 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang

pph pasal 24 Pasal 24 UU PPh, KMK No. 164/ KMK.03/ 2002. Page 2. DEFINISI. 2. Pajak yang terutang atau dibayarkan di Luar Negeri (LN). Atas penghasilan yang diterima atau Pajak Penghasilan Pasal 24. Merupakan besarnya pajak atas penghasilan dari luar negeri yang. dapat dikreditkan terhadap penghasilan WPDN. - Pajak terhutang WPDN

pphoki Pasal 24 PPh mengatur mekanisme kredit pajak bagi wajib pajak yang telah membayar pajak di luar negeri sehingga mengurangi pajak yang terutang PPh Pasal 24 adalah salah satu jenis kredit pajak yang diperbolehkan. Apa itu kredit pajak PPh Pasal 24, dan bagaimana perhitungannya? Selengkapnya di sini.

Rp.103.000
Rp.1746-75%
Kuantitas
Dijual oleh